Jumat, 12 September 2014

Etika Ber-Internet

       Internet Merupakan Dunia yang sangat luas, yang terdapat banyak orang yg tidak kita kenal. Sehingga kita harus menjaga sikap kita dalam ber-internet. dan kali ini kita akan belajar tentang NET ETIK(etika ber-internet).

        Kita harus bisa menjaga sikap dalam ber-internet, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini. Yups!

Etika Ber-Internet Yang Baik Dan Benar

  1. Jangan Membicarakan Orang Lain di Internet

      Jika kita membicarakan orang lain di internet. maka dampaknya akan lebih luas karena orang lain dpat melihat hal tersebut.

  2. Jangan Gunakan Huruf Kapital

             Ketika kita sedang Chatting pastikan kita tidak menngunakan huruf kapital karena dpat menyinggung orang lain, membuat marah dll.


  • Jangan Gunakan Font Berwrna Merah
                 Jika kalian menggunakan font berwarna merah, akan dianggap bahwa kalian marah atau sedang marah. seperti halnya menggunakan huruf kapital.

  • Sebelum Bertanya Ke Situs Tertentu, Bacalah Menu FAQs
              FAQs(Frequntly Asked Questions) Supaya kita tidak mengulang pertanyaan yang sudah ada.

  • Jangan Perang Kata-Kata
               Jangan Perang kata-kata karena dapat meyebabkan, munculnya kata-kata kasar

Undang-Undang Etika-Berinternet

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
  2. UU ITE yang terdiri dari:
  • Bab 1(ketentuan Umum)
  • Bab 2(Asas dan Tujuan)
  • Bab 3(Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik)
  • Bab 4(Penyelenggaraan Sertifikasi  Elektronik dan Sistem Elektronik)
  • Bab 5(Transaksi Elektronik)
  • Bab 6(Nama Domain)
  • Bab 7(Perbuatan yang Dilarang)
  • Bab 8(Penyelesaian Sengketa)
  • Bab 9(Peran Pemerintah dan Masyarakat)
  • Bab 10(Penyidikan)
  • Bab 11(Ketentuan Pidana)
  • Bab 12(Ketentuan Peralihan)
  • Bab 13(Penutup)
Contoh Kasus

Kasus 1:
         Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 tahun), kosultan teknologi informasi(TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu Dll. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
         Contoh Kasus tersebut merupakan contoh pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 karena termasuk pencemaran nama baik.

Kasus 2:
         Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414S (414, merupkan kode area lokal mereka) yang berbasis di MilwaukeeAS. Kelompok yang disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Alamos.
          Contoh Kasus tersebut merupakan contoh pelanggaran terhadap UU ITE pasal 34 karena penyalah gunaan alat dan perangkat dengan tujuan yang buruk.

    Mungkin Hanya segitu, yang saya bisa jelaskan. Mungkin sedkit tapi hanya bisa bermanfaat. 
Semoga kita bisa lebih baik ketika Ber-internet.